
Mengabarkan – Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, akan jatuh pada tanggal 22 Juli 2023 nanti. Dalam menyambut momentum tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tengah melakukan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari lomba catur, bulu tangkis, domino, kegiatan donor darah, bakti sosial dan kegiatan lainnya.
Dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan, ternyata momentum HUT Hari Bhakti Adhyaksa ini juga memilik nilai terpenting bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau untuk lebih baik lagi dalam penegakan hukum.
“Sesuai dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 ini, ‘Penagakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’, kami akan terus berupaya untuk mewujudkannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Senin (10/7/2023), di ruang kerjanya.
Kajari menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan humanis dalam mengawal pembangunan nasional.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan nasional, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah mengadakan sosialisasi bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Fajar.
Kejari menambahkan, adapun bentuk pengawalan dan dukungan yang diberikan selama ini adalah, pendampingan Hukum (legal assistence) terhadap proyek atau kegiatan strategis daerah, memberikan pendapat hukum (legal opnion), membantu melakukan penagihan, dan mengawal kebijakan pemerintah, serta mewakili negara untuk bertindak di dalam maupun di luar persidangan melalui tindakan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Alhamdulillah, dengan pendampingan hukum yang kita berikan selama ini, Pemkab Rohul juga memberikan apresiasi. Nantinya kami akan merumuskan semua itu. Tetapi setidak-tidaknya, kami sudah mememberikan pengawalan terhadap pembangunan strategis yang ada di Rohul,” jelas Kajari.
“Dan semoga di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan lebih baik lagi dalam penegakan hukum,” sambungnya. (Paber).






