Mengabarkan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola aset daerah serta mekanisme pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Rombongan Pemkab Rohul dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., didampingi Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut hadir sejumlah pimpinan dan anggota DPRD, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretaris DPRD, Direktur Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), Direktur RSUD Rohul, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, dua agenda strategis menjadi fokus pembahasan. Pertama, mengenai kepastian status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Perumda RHJ. Kedua, mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bupati Anton menjelaskan, kepastian regulasi terhadap pengelolaan Pasar Modern sangat dibutuhkan agar proses kerja sama dengan calon investor dapat berjalan tanpa kendala hukum.
Menurutnya, investor memerlukan kepastian mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rencana pengembangan kawasan pasar, termasuk pembangunan wahana permainan.
Selain itu, Bupati juga meminta arahan BPKP terkait mekanisme pinjaman daerah melalui PT SMI agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Anton.
Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menegaskan komitmen DPRD dalam mendukung program pembangunan daerah selama seluruh proses memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait pengelolaan Perumda RHJ, DPRD mengusulkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru dibandingkan merevisi perda yang sudah ada. Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif dan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Sementara mengenai pinjaman PT SMI, DPRD pada prinsipnya mendukung rencana tersebut. Namun, legislatif meminta Pemkab melengkapi rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian, serta alokasi penggunaan dana secara lebih rinci agar dapat menjadi dasar pembahasan dalam APBD.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau, Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., mengapresiasi langkah konsultatif yang dilakukan Pemkab dan DPRD Rohul sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun, untuk proses lelang pemanfaatan Pasar Modern, kewenangannya tetap berada pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui pembentukan Tim Penilai resmi.
Menurutnya, vendor yang memberikan penawaran paling menguntungkan bagi daerah akan dipilih sebelum dilanjutkan dengan skema kerja sama. Ia juga mengingatkan agar seluruh klausul perjanjian diperiksa secara cermat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak Pemerintah Daerah.
Terkait pinjaman PT SMI, BPKP menyarankan agar Pemkab Rohul menyusun rincian penggunaan dana secara transparan sehingga DPRD memperoleh gambaran yang jelas mengenai arah penggunaan anggaran, masa tenor pinjaman, hingga beban keuangan daerah.
Melalui konsultasi tersebut, Pemkab dan DPRD Rohul berharap tercipta kesamaan persepsi dalam penyusunan regulasi dan pengelolaan pembiayaan daerah, sehingga optimalisasi aset daerah dan percepatan pembangunan dapat terlaksana secara akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Rokan Hulu.
(Adv/Rido)






