Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Rohul: Bisa Bayar di Tempat

Kasi Penagihan Kantor UPT Samsat Rohul, Romi Kartika ST, saat diwawancarai reporter Mengabarkan.com.

Mengabarkan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, melalui UPT Samsat Rokan Hulu melakukan razia atau penertiban terhadap kendaraan roda dua dan empat yang pajaknya sudah jatuh tempo.

Dalam penertiban pajak kendaraan bermotor ini juga melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Puskesmas, PT Jasa Raharja dan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu.

Di lokasi penertiban, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) H. Basri, melalui Kasi Penagihan Romi Kartika ST, menjelaskan, penertiban pajak kendaraan bermotor di laksanakan di empat kecamatan di Rohul, yaitu Rambah, Tandun, Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai.

“Penertiban dan sosialisasi taat pajak ini kita lakukan di 11 titik di empat kecamatan. Intinya tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman bagi masyarakat agar taat pajak,” jelas Romi Kartika, di lokasi pertiban, di Jalan Lingkar, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul, pada Rabu (19/6/2024).

Romi Kartika menambahkan, jika ditemukan pajak kendaraan sudah jatuh tempo saat penertiban, bisa langsung bayar di tempat tanpa harus ke Kantor Samsat Rohul.

“Kalau pajak kendaraannya sudah jatuh tempo, bisa bayar di tempat secara online. Intinya pembayaran pajak lebih dipermudah. Tetapi bisa juga ke Kantor Samsat Rohul,” jelasnya.

Ia pun berharap dengan dilaksanakannya penertiban pajak kendaraan tersebut, ke depan masyarakat semakin taat akan pajak.

“Semoga sosialisasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya,” harap Romi Kartika.

Penulis: Paber Siahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *