Pemilik Senpi Rakitan Jenis Revolver di Rohul Ditangkap Polisi

Seorang pria diringkus polisi atas dugaan kepemilikan senpi rakitan. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Personel Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, berhasil menangkap seorang pria inisial DSS alias Putra (35), pada Minggu (16/6/2024).

Pria itu ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan nomor 20H2022. Selain senpi, polisi juga mengamankan satu butir peluru ukuran 3,8 mm.

“Tersanagka DSS kita tangkap di Cafe Leo Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada Minggu, 16 Juni 2024, sekira pukul 00.23 WIB,” jelas Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat SE, melalui pesan tertulis kepada redaksi Mengabarkan.com.

AKP Robby menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, bermula saat tersangka DSS menodongkon senpi miliknya ke kepala Sehati (22), di Cafe Leo, Dusun Lintam, Desa Pematang Tebih.

Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu butir peluru ukuran 3,8 mm, satu helai pakaian warna hitam dan satu senpi rakitan. Selain itu, kita juga melakukan tes urine kepada tersangka yang hasilnya positif,” beber AKP Robby Hidayat.

Atas perbuatanya, polisi pun menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *