Mengabarkan.com– Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II, Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.R. (20) yang diduga menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Sementara seorang terduga lainnya berinisial S. telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada 15 Juli 2026 terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Karyawan Rayon B PT PISP II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin IPDA Sudarma Wijaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan kebenaran informasi.
Pada Minggu malam, petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah karyawan yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan R.R. beserta sejumlah barang bukti berupa 20 paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, satu kaca pireks, dan satu unit telepon genggam.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar yang diduga ditempati S.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas hitam yang berisi lima paket plastik klip bening diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu gunting, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Seluruh barang bukti bersama R.R. selanjutnya diamankan ke Polsek Kepenuhan sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan, 20 paket sabu yang diduga dikuasai R.R. memiliki berat kotor sekitar 3,09 gram, sedangkan lima paket sabu yang diduga milik S. memiliki berat kotor sekitar 5,72 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, alat pengemas, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R.R. dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu keberadaan S. yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara maksimal demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Penulis: Rido Siboro
Editor:Paber






