Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rambah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A alias J (39) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. Perkara ini terungkap pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram, serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di Desa Babussalam.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H., kemudian memimpin tim melakukan penyelidikan. Setelah informasi dan keberadaan terduga pelaku dipastikan, petugas bergerak melakukan penindakan dan mengamankan A alias J.
Dalam penggeledahan rumah tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni tiga pack plastik klip bening, satu buah tas washbag, satu kotak kaca pirex, tujuh buah lakban warna putih, tujuh gulung lakban warna putih, tiga unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada penyidik, tersangka juga menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gustianto menegaskan bahwa jajaran Polres Rokan Hulu akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga masyarakat Rokan Hulu dari bahaya narkotika,” tegasnya.
188 Kasus Narkotika Diungkap Sepanjang 2026
Polres Rokan Hulu mencatat pengungkapan perkara narkotika yang cukup signifikan sepanjang periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 188 kasus narkotika dengan mengamankan 233 tersangka, terdiri dari 222 laki-laki dan 11 perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.542,57 gram sabu, 180,50 gram ganja, serta 293,25 butir ekstasi.
Berdasarkan kategori perkara, sebanyak 64 kasus merupakan kasus pengedar, sementara 124 kasus lainnya masuk kategori perantara atau kurir.
Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika dan menindak tegas para pelaku demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Rokan Hulu.( Humas Polres Rohul)
Penulis: Rido Siboro






