Amankan Aset Negara, Lapas Pasir Pengaraian Pasang Plang di Dua Lokasi

Mengabarkan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian terus memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset negara. Salah satunya melalui pemasangan plang penanda tanah negara yang merupakan aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (19/8/2026).

Pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk penegasan sekaligus penandaan terhadap aset tanah negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di dua lokasi, yakni tanah bekas Lapas Pasir Pengaraian serta tanah yang saat ini menjadi lokasi berdirinya bangunan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Pemasangan plang dilakukan oleh staf Urusan Umum Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan pengawasan langsung Kepala Subbagian Tata Usaha, Denny Rio Sandy.

Denny Rio Sandy mengatakan, pemasangan plang merupakan bagian dari langkah Lapas Pasir Pengaraian dalam memberikan penanda yang jelas terhadap status aset tanah negara sekaligus memastikan keberadaan aset pemerintah tetap terjaga.

“Pemasangan plang ini merupakan bentuk penegasan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami akan terus melakukan pengamanan, pemeliharaan, serta pendataan terhadap aset negara agar keberadaannya dapat terjaga dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan,” ujar Denny Rio Sandy menyampaikan pesan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba.

Menurutnya, pemasangan plang di dua lokasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Selain memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status kepemilikan tanah, keberadaan plang diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga dan mengamankan aset pemerintah.

Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengamanan, pemeliharaan, pendataan, serta pengelolaan aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh aset negara yang berada dalam pengelolaan Lapas Pasir Pengaraian tetap terjaga dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Rido Siboro

Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *