Mengabarkan.com — Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perambahan dan perusakan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers tersebut digelar dalam rangkaian kunjungan kerja Kapolda Riau ke Mapolres Rokan Hilir. Kapolda tiba sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri dan disambut Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan empati kepada masyarakat serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai perkembangan situasi.
Kapolda juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan lingkungan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.
Ia meminta jajaran kepolisian memperkuat langkah preemtif, preventif dan represif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, Kapolda menginstruksikan kegiatan Go to School setiap Senin yang diisi dengan edukasi lingkungan dan kegiatan penanaman pohon.
Usai memberikan arahan, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan tindak pidana perusakan hutan mangrove.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau menangani lima laporan polisi dengan lima orang tersangka.
Perusakan kawasan mangrove tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. Berdasarkan hasil penyidikan, total kawasan yang telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare.
Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan merusak kawasan hutan beserta tanaman mangrove. Lahan yang dibuka tersebut diduga dipersiapkan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk keterlibatan korporasi apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran.
“Penanganan perkara lingkungan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara tindak pidana lingkungan dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolda menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus berjalan beriringan dengan edukasi dan langkah pencegahan. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Khusus di wilayah Rokan Hilir, kelestarian hutan mangrove dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kawasan pesisir dari ancaman abrasi sekaligus melindungi ekosistem dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Usai konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir terkait pengungkapan kasus tersebut.
Penulis:Rido Siboro






