Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap di Perkebunan Sawit

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial P (34) diamankan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Desa Lubuk Bendahara Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gisrianto, M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu kaca pireks, uang tunai sebesar Rp1.100.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Selain itu, hasil tes urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gisrianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku dan mengembangkan jaringan yang terlibat,” tegas IPTU Dendy.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

 

Sumber: (Humas Polres Rokan Hulu)

Editor:Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *