Mengabarkan.com – Polda Riau mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengembangan ilmu kepolisian dengan menyiapkan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya menyempurnakan implementasi Green Policing sebagai model pemolisian yang adaptif terhadap tantangan lingkungan dan dinamika sosial masyarakat.
Kegiatan penyiapan pembentukan kedua pusat studi tersebut digelar di Mapolda Riau, Kamis (23/7/2026), bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pusat Studi Ilmu Kepolisian. Hadir dalam kegiatan itu Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana, jajaran Sespim Lemdiklat Polri, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Hengki Haryadi, Wakapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol. Anom Wibowo, pejabat utama Polda Riau, akademisi, instansi lingkungan hidup, tokoh adat, pemerhati lingkungan, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan merupakan momentum penting dalam mewujudkan learning organization, yakni organisasi yang menjadikan pengalaman lapangan dan hasil penelitian sebagai dasar penyusunan kebijakan kepolisian.
“Atas nama keluarga besar Polda Riau, saya menyampaikan apresiasi kepada Prof. Chryshnanda Dwilaksana, guru dan mentor saya yang telah mengajarkan banyak hal, termasuk konsep Green Policing yang kini kami implementasikan di Polda Riau,” ujar Herry.
Menurutnya, perubahan iklim, degradasi lingkungan, krisis sumber daya alam, hingga meningkatnya kejahatan lingkungan telah mengubah paradigma keamanan modern. Karena itu, Green Policing hadir sebagai pendekatan baru yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Herry menjelaskan, implementasi Green Policing di Polda Riau dibangun melalui tiga pilar utama, yakni prevention (pencegahan), law enforcement (penegakan hukum), dan restoration (pemulihan lingkungan). Ketiga pilar tersebut kemudian diinternalisasikan menjadi budaya organisasi melalui konsep Green Habit, Green Thinking, dan Green Culture agar setiap personel Polri memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan.
Ia menilai Provinsi Riau merupakan wilayah yang tepat untuk mengembangkan konsep tersebut karena memiliki peran strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menghadapi berbagai tantangan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem gambut, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, hingga berbagai bentuk kejahatan lingkungan lainnya.
“Keamanan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keamanan manusia, keamanan ekonomi, dan keamanan nasional. Karena itu, Green Policing sangat relevan diterapkan di Riau dan sejalan dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolda berharap keberadaan kedua pusat studi tersebut mampu menjadi wadah kolaborasi antara pengalaman empiris di lapangan dengan kajian akademik, sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkaya konsep Green Policing sekaligus menjadi referensi dalam pendidikan dan pembinaan di lingkungan Polri.
“Pengalaman lapangan memberikan fakta, penelitian memberikan penjelasan, dan teori memberikan arah. Ketika ketiganya dipertemukan, organisasi akan memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang,” katanya.
Sementara itu, Komjen Pol. Prof. Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan bahwa Green Policing merupakan model pemolisian berbasis wilayah, fungsi, dan dampak permasalahan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat diterapkan dalam penanganan berbagai persoalan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, konflik tata kelola sumber daya alam, hingga berbagai persoalan sosial yang berdampak terhadap keteraturan masyarakat.
“Green Policing dapat digolongkan sebagai pemolisian berbasis dampak masalah. Ketika suatu persoalan berdampak pada kehidupan masyarakat dan mengganggu keteraturan sosial, maka hal tersebut menjadi bagian dari pemolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi Green Policing membutuhkan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kepolisian, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, dan masyarakat. Selain itu, penerapan teknologi seperti e-policing, sistem pemetaan berbasis data, serta pemantauan lingkungan secara real time menjadi faktor penting untuk mendukung pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran.
Melalui pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusat Studi Lingkungan, Polda Riau berharap Green Policing dapat terus berkembang sebagai model pemolisian berbasis ilmu pengetahuan yang tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat keamanan yang berkelanjutan.
Penulis:Rido
Editor:Paber






