Mengabarkan.com — Polda Riau memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui gerakan bersama bertajuk “Riau Cerah Presisi”. Gerakan ini mengedepankan tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan, sebagai bagian dari upaya menangani karhutla secara menyeluruh.
Penanganan karhutla di Riau tidak hanya diarahkan pada pemadaman ketika api muncul, tetapi juga mencakup langkah pencegahan, perawatan lingkungan, penegakan hukum, hingga penghijauan kembali terhadap kawasan yang terdampak.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan persoalan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.
Menurutnya, karhutla tidak dapat ditangani hanya oleh satu institusi. Kolaborasi antarlembaga perlu diperkuat dengan pendekatan yang berbasis data serta kondisi faktual di lapangan.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).
Ia menjelaskan, upaya pencegahan menjadi langkah awal yang sangat penting. Salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
Praktik pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas serta berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Selain pencegahan, aspek penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa setiap kebakaran yang terjadi akan ditelusuri untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla di berbagai wilayah hukum di Riau.
Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, tercatat 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka. Sementara luas lahan terdampak dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.387,73 hektare.
Ade mengatakan proses penanganan perkara tidak hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api. Penyidik melakukan penelusuran secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.
Dalam proses penyidikan, lanjutnya, aparat menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.
Status dan penguasaan lahan juga menjadi salah satu aspek yang ditelusuri penyidik untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai perkara yang ditangani.
Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya, penyidik dapat menerapkan aturan yang relevan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun peraturan terkait kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Melalui gerakan Riau Cerah Presisi, Polda Riau mendorong penanganan karhutla yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memperkuat pencegahan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta keterlibatan bersama seluruh elemen di Provinsi Riau.
Sumber: Polres Rokan Hulu
Editor: Rido






