Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kuansing Riau

Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan tersangka. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Tersangka inisial BPS (22) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuansing, Riau, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (5/9/2023).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Iptu Novris menjelaskan, saat diamankan, BPS sedang berada di depan rumahnya di Desa Talontam, Kecamatan Benai. Dan ketika Tim mendekat, tersangka BPS sempat membuang kotak rokok merek HD yang di pegang oleh BICE dengan tangan sebelah kanan.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kotak rokok merk HD yang dibuang oleh BPS (22) tersebut berisi satu bungkusan plastik bening berisi butiran kristal sabu,” ungkap Novris, pada Rabu (6/9/2023).

“BPS langsung kita tangkap, dan ketika diinterograsi, paket sabu tersebut didapatnya dari L, yang saat ini sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

“Pengakuan tersangka, sabu seberat O,13 gram itu akan diserahkannya kepada pembeli,” beber Novris.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah, satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dua buah kaca virex, satu buah pipet dan satu buah kotak rokok HD.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kasat. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *