Mengabarkan.com – Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh jajaran Polsek Kabun. Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 8,08 gram ganja kering.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Lapangan Futsal, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KA (26), warga Desa Kabun, dan R (39), warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.
Kapolsek Kabun, IPTU Jery Paulus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Kabun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket kecil ganja kering yang disimpan dalam bungkus nasi kecil dan diletakkan tidak jauh dari posisi pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka KA mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka R,” ujar Kapolsek.
Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka R di kedai bandrek miliknya yang berada di Desa Giti, Kecamatan Kabun. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Selain dua paket ganja kering dengan berat bruto 8,08 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, satu unit telepon genggam merek Oppo warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Hasil tes urine sementara menunjukkan tersangka KA positif mengandung amphetamine dan THC, sedangkan tersangka R dinyatakan positif mengandung THC.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabun guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Jery Paulus Sinaga.
Penulis: Rido
Editor:Paber






