Polsek Tambusai Utara Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 3,188 Gram Barang Bukti Diamankan

Mengabarkan.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Hery Yuliardi bersama Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan YS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,188 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Karisma warna hitam, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, satu pipet sendok sabu, satu kaca pirex, satu kotak aluminium, satu bungkus rokok Marlboro, satu tas sandang berwarna hitam, satu bahan dasar kulit dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp184.000.

YS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, YS dinyatakan positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Methamphetamine (MET).

Atas dugaan perbuatannya, YS disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara menegaskan bahwa jajaran Polres Rokan Hulu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Tambusai Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Sumber: (Humas Polres Rohul)

Penulis:Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *