Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Siak Ditangkap Satreskrim Polres Rohul

Ilustrasi Persetubuhan Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria inisial JS, umur 20 tahun berhasil diciduk Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu 17 Mei 2025.

Pria asal Kabupaten Siak, Riau itu ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap korban K, umur 16 tahun yang merupakan warga Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Benedicto Manalu, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang, kepada reporter Mengabarkan. com, pada Rabu 21 Mei 2025.

Ipda Sarlin menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada Selasa,13 Mei 2025, sekira pukul 06.30 WIB. Di mana korban inisial K, umur 16 tahun pamit kepada orang tuanya untuk pergi menuju sekolahnya. Akan tetapi, K tidak kunjung pulang ke rumah.

Mersa was-was, orang tua korban inisial N pun mencoba menghubungi nomor ponsel anaknya namun tidak aktif. Bahkan N sudah mendatangi teman-teman anaknya, namun keberadaan K tak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut, N langsung membuat laporan ke Polres Rohul.

“Atas adanya laporan itu, Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu bersama dengan korban,” jelas Ipda Sarlin.

“Saat dilakukan interogasi awal, tersangka JS yang sudah bekerja ini mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap K yang saat ini masih pelajar secara berulang-ulang,” sambung Ipda Sarlin.

Selain tersangka, lanjut Sarlin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna merah muda motif bunga, dan satu helai celana panjang warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penulis: Ber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *