Sidang TPP 80 Warga Binaan Digelar, Lapas Pasir Pengaraian Komitmen Berikan Layanan Integrasi Transparan dan Gratis

Mengabarkan.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 80 warga binaan, dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi.

Sidang TPP tersebut merupakan bagian dari tahapan pembinaan sekaligus proses administrasi pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agenda sidang membahas usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.

Pelaksanaan sidang turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pekanbaru yang mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting. Setiap usulan dievaluasi berdasarkan hasil pembinaan, penilaian perilaku, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil sidang selanjutnya menjadi dasar dalam proses pengusulan hak integrasi melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Andi Rahman, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hak integrasi diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Pengusulan hak integrasi merupakan layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau seluruh warga binaan maupun keluarganya agar tidak mempercayai pihak mana pun yang mengatasnamakan petugas dengan meminta imbalan dalam proses pengurusan hak integrasi,” tegas Andi Rahman.

Ia juga mengimbau warga binaan maupun keluarga yang membutuhkan informasi, mengalami kendala, atau ingin menyampaikan keluhan terkait layanan integrasi agar berkoordinasi langsung dengan petugas yang berwenang sehingga memperoleh informasi yang benar sesuai prosedur.

Selain itu, Lapas Pasir Pengaraian membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun warga binaan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dalam proses layanan integrasi. Setiap laporan yang disampaikan melalui kanal pengaduan resmi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui proses verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan akurasi informasi serta mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis:Rido

Editor:Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *