Tahun 2024, Rokan Hulu Dapat Kuota 2675 Sertifikat Tanah dari Program PTSL

Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, di Aula Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul, pada Selasa (4/6/2024). Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Memiliki sertifikat tanah tentunya sangat penting. Dengan memiliki sertifikat tanah maka tanah yang dimiliki tidak bisa diganggu gugat.

Untuk itu, dalam membuat sertifikat tanah saat ini bisa dilakukan melalui program pemerintah, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN. Program tersebut untuk memudahkan  masyarakat membuat  sertifikat tanah yang murah. Berdasarkan keputusan tiga Menteri dan didukung oleh Peraturan Bupati, harga dalam pembuatan sertifikat PTSL dikenakan biaya maksimal Rp 200.000.

“Siapa kadesnya yang aktif, dia duluan yang dapat (kuota PTSL)” ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu (Rohul), Muftika Jufri, saat berbincang dengan reporter Mengabarkan.com, usai melaksanakan Sosialisasi atau Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024, di Aula Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rohul, pada Selasa (4/6/2024).

Jufri menyampaikan, untuk tahun 2024, BPN akan menerbitkan sebanyak 2675 sertifikat tanah di Rohul. Artinya, kepala desa harus cepat dan tanggap menyampaikan informasi kepada warganya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah tidaklah sulit, hanya melengkapi beberapa syarat, seperti KTP, KK, materai Rp10 ribu sebanyak 2 buah. Serta melampirkan surat yang dimiliki, seperti surat alas hak, SKGR maupun Surat Keterangan  Tanah (SKT).

“Jadi dalam pengurusan sertifikat ini tidak susah. Jika salah satu surat tidak dimiliki, maka bisa diterbitkan surat jual beli dari desa setempat. Yang jelas harus diketahui oleh pihak desa maupun sempadan,” ujar Jufri.

Ia juga menjelaskan, untuk tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan (KH), Daerah Aliran Sungai (DAS), serta tanah yang sudah bersertifkat tidak boleh lagi diterbitkan sertifikatnya.

Selain itu, lanjutnya, penerbitan sertifikat juga harus mengacu dengan peta yang diambil melalui foto drone  oleh BPN Provinsi Riau.

”Kalau tanah kita berada di luar yang saya sebutkan itu, maka bisa diterbitkan sertifikat tanahnya. Tetapi boleh juga menggunakan drone melalui pihak ke tiga (di luar BPN), dan itu memang aturannya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, dengan adanya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Rohul ke desa-desa, ke depan pengurusan sertifikat tanah tidak ada kendala di lapangan.

“Yang terpenting, Kades dan warganya harus aktif berkomunikasi dalam menyampaikan program PTSL ini. Sehingga kendala-kendala yang dihadapi bisa terselesaikan dengan baik,” jelas Jufri.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Desa Suka Maju, Parman, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPN yang sudah melaksanakan sosialisasi di desanya.

“Dengan adanya sosialisasi ini kita dapat memahami bagaimana cara serta syarat yang harus dipersiapkan dalam mengurus sertifikat tanah, khususnya di Desa Suka Maju,” ujar Parman, sembari menyampaikan, untuk desa Suka Maju mendapat kuota 561 hektare yang akan disertifikatkan.

Penulis: Paber Siahaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *