
Mengabarkan.com – Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Apel Pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan surat edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau terkait pelaksanaan pencanangan pakta integritas dan perjanjian kinerja di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tahun 2025 pada, Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Dalam amanatnya, Kepala Lapas Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, menyampaikan bahwa pakta integritas adalah landasan utama dalam menciptakan pelayanan yang profesional dan akuntabel yang selaras dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, 13 Progaram Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Pakta integritas bukan sekadar simbolis semata, tetapi komitmen nyata untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan pelayanan kepada masyaraka,” uarnya.
“Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Pasir Pangarayan siap mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan, ” sambung Efendi Purba.
Penulis: Paber Siahaan