
Mengabarkan.com – DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas legalitas tiga desa persiapan di Kecamatan Kepenuhan dan permasalahan pemberhentian sementara Kepala Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Mohd Aidi, SH, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tokoh adat Desa Pandalian, serta Kepala Desa Pandalian itu sendiri.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pihak terkait membahas status hukum tiga desa persiapan di Kecamatan Kepenuhan. Penetapan status legalitas desa ini menjadi penting mengingat perannya dalam pelayanan masyarakat dan pengelolaan administrasi desa.
Mohd Aidi, menekankan bahwa penyelesaian persoalan legalitas desa harus segera dipercepat untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat setempat.
“Kita akan kawal proses ini, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Selain membahas legalitas desa persiapan, rapat juga menyoroti polemik pemberhentian sementara Kepala Desa Pandalian.
Usai mengikuti rapat , Kepala Desa Pandalian Darwis menjelaskan bahwa pemberhentiannya dilakuan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM). Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul adanya perselisihan internal antara Datuk dan Ninik Mamak di Desa Pandalian.
Darwis membantah keterlibatannya dalam pemberhentian Datuk Bandahara Sakti, tokoh adat yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
“Pemberhentian dan pergantian Datuk Bendahara Sakti dilakukan melalui prosedur musyawarah Ninik Mamak, tanpa campur tangan pemerintah desa,” tegasnya.
Ia juga meminta DPRD untuk membantu mengaktifkan kembali Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Kepala Desa.
“Saya berharap anggota dewan dapat mendukung pengembalian SK saya, karena tidak ada dasar yang kuat untuk pemberhentian ini dari sisi pemerintahan desa,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Mohd Aidi, SH menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut masalah ini.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif, dengan mempertimbangkan aspek hukum, adat, dan pemerintahan. Semua pihak yang terlibat harus tetap mengutamakan dialog dan mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat,” katanya saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Penulis: Ber