Mengabarkan.com — Jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, di wilayah Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Ujung Batu.
Kedua terduga pelaku berinisial DRS alias D (28) dan RM alias R (32). Keduanya diamankan petugas di belakang salah satu rumah warga di Gang Jalan Mangga, Kelurahan Ujungbatu, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, S.H., M.H., mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Ujungbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Sudarto Sihombing, S.Sos., bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin dini hari. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu tas selempang merek Les Catino warna pink serta dua unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A6X warna biru dan Vivo Y21 warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika. Keduanya juga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas merupakan milik mereka.
Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif narkotika.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Ujung Batu KOMPOL Buyung Kardinal, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rido






