Pengedar Narkotika di Mahato Diciduk Polisi, 10 Gram Sabu dan 29 Butir Ekstasi Disita

Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial R (46) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10 gram serta 29 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,81 gram.

R yang merupakan warga Desa Mahato diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian pada Senin (24/8/2026).

Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah di wilayah Desa Mahato. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H. kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim melakukan penindakan di lokasi pada Kamis malam. Petugas kemudian mengamankan R dan melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, 29 butir ekstasi, dua lembar plastik bening, satu kotak putih merek Taff LED, satu tabung bening, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, R mengakui bahwa narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial AP yang disebut berada di wilayah Sumatera Utara.

Polisi turut mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap R kemudian dilakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, M.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu.

“Kami terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Humas Polres Rohul)

Penulis:Rido Siboro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *