Mengabarkan.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAU alias Pras (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di RT 020 RW 005 Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H. melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Saat tersangka berada di rumahnya, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujar AKP Yohanes Tindaon, Senin (27/7/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram yang disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine, sehingga yang bersangkutan langsung diamankan ke Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu bungkus rokok On Bold, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam merek Vivo Y03, satu plastik ukuran sedang, satu plastik ukuran kecil, lima pipet isap, serta satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Polsek Tandun guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rido
Editor:Paber






