Usai Tuntaskan PKPA, Paber Siahaan Bersiap Menapaki Karier sebagai Advokat

Mengabarkan.com – Jurnalis Paber Siahaan, SH bersiap membuka lembaran baru dalam perjalanan profesionalnya dengan memasuki dunia advokat.

Langkah tersebut ditandai dengan telah diselesaikannya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Penyelesaian PKPA menjadi salah satu tahapan penting yang telah dilalui Paber sebelum mengikuti tahapan berikutnya untuk memperoleh status sebagai advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme organisasi profesi.

Setelah menyelesaikan PKPA, Paber kini mempersiapkan diri menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA). Apabila dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjalanan tersebut menjadi babak baru bagi Paber yang selama ini dikenal sebagai jurnalis. Pengalaman panjang di dunia jurnalistik telah membentuk kemampuan dalam melakukan penelusuran informasi, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi kepada masyarakat.

Kemampuan tersebut diharapkan dapat menjadi modal dalam menjalankan profesi hukum, khususnya dalam memahami berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

“Masuk ke dunia advokat bukan sekadar perubahan profesi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk terus belajar dan memberikan pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat. Saya menyadari profesi advokat memiliki tanggung jawab besar, sehingga seluruh tahapan harus dijalani dengan serius dan profesional,” ujar Paber, pada Jumat 14 Agustus 2026.

Selain mempersiapkan diri menuju profesi advokat, Paber juga masih melanjutkan pendidikan program Magister (S2) di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru.

Pendidikan tersebut menjadi bagian dari upayanya untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum. Dengan menggabungkan pengalaman jurnalistik dan pendidikan hukum, Paber berharap dapat memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami persoalan hukum maupun kepentingan masyarakat.

Menurutnya, profesi advokat membutuhkan integritas, independensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik. Karena itu, proses menuju profesi tersebut tidak hanya dipandang sebagai pencapaian pribadi, tetapi juga sebagai tanggung jawab yang harus dipersiapkan secara matang.

“Pengalaman sebagai jurnalis mengajarkan saya pentingnya mencari fakta, melakukan verifikasi dan menjaga keseimbangan dalam melihat sebuah persoalan. Prinsip-prinsip tersebut tentu akan tetap saya pegang ketika nantinya menjalankan profesi di bidang hukum,” katanya, di Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau.

Dengan telah menyelesaikan PKPA, Paber kini tinggal mempersiapkan diri menghadapi UPA dan tahapan berikutnya. Di sisi lain, pendidikan S2 yang sedang ditempuh juga terus dijalani sebagai bagian dari pengembangan kapasitas akademik dan profesional.

Perjalanan dari dunia jurnalistik menuju profesi advokat tersebut sekaligus menjadi langkah baru bagi Paber Siahaan dalam memperluas kiprah dan pengabdiannya.

Jika seluruh tahapan dapat dilalui dengan baik, pengalaman jurnalistik yang dimilikinya diharapkan dapat menjadi nilai tambah dalam menjalankan profesi hukum secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis: Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *