Mengabarkan.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia serta monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu, pada Rabu (12/6/2024), di ruang Command Center PN Pasir Pengaraian.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rony Suata SH, MH, yang dihadiri oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko SH, MH, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu, sejumlah Pengacara dan juga pihak BRI Pasir Pengaraian.
Dalam sambutanya, Ketua PN Pasir Pengaraian, Rony Suata, meyampaikan terima kasih kepada seluruh undangan yang sudah berkenan menghadiri sosialisasi beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, salah satunya Perma RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik. Serta monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu yang telah dijalankan oleh PN Pasir Pengaraian.
“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi beberapa aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan juga monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu kepada pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan aparat penegak hukum di Rokan Hulu,”jelas Rony Suata, kepada reporter Mengabarkan.com.
Rony Suata menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini ke depan bisa teraplikasi dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh aparat penegak hukum termasuk masyarakat pencari keadilan.
“Jadi, salah satu aturan Mahkamah Agung yang disosialisasikan adalah terkait hal-hal upaya hukum secara elektronik, seperti pengajuan pengledahan, penyitaan mapun pelimpahan berkas dari Kejaksaan ke Pengadilan. Intinya hal yang memudahkan semuanya, baik bagi penegak hukum maupun masyarakat,” jelasnya.
Aplikasi E-Berpadu
Selain melakukan sosialisasi, pihak Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aplikasi e-Berpadu yang selama ini sudah dijalankan oleh pihak PN maupun penegak hukum lainnya.
“Jadi, aplikasi e-Berpadu ini merupakan trobosan kita untuk mempermudah proses persidangan bagi penegak hukum maupun masyarakat yang sedang menjalani persidangan di PN Pasir Pegaraian,” ujar Rony Suata.
Dijelaskannya, aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Rony Suata menyampaikan, dengan adanya aplikasi e-Berpadu tersebut segala urusan administrasi perkara akan lebih mudah dan efektif. “Kalau ingin mengajukan izin penggledahan, sita maupun izin besuk ke Lapas, bisa melalui aplikasi e-Berpadu ini,” bebernya.
Penulis: Paber Siahaan