
Mengabarkan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau memberikan reward kepada 7 perusahaan yang dianggap sangat taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun ketujuh perusahaan itu adalah PT Indomakmur Sawit Berjaya, PT Sawit Asahan Indah, PT Ekadura Indonesia (SAI), PT Panca Surya Agrindo (PSA), PT PIS, PT EDI, PTPN V Sei Rokan dan PT Karya Samo Mas (KSM).
Kepala Dinas Linkungan Hidup Rokan Hulu, Suparno, mengatakan, ada tiga kriteria dalam penilitian kinerja pelaku usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu taat, kurang taat dan sangat taat.
“Nah dari penilitian itu, yang sangat taat itu ada 7 perusahaan, kurang taat 25 perusahan, dan tidak taat itu ada 16 perusahaan,” beber Suparno, pada Rabu (23/8/2023).
Suparno menjelaskan, parameter penilaian yang dilakukan terhadap pelaku usaha ada 13 aspek, diantaranya pengelolaan terhadap limbah cair, kelengkapan izin usaha, kondisi di lapangan dan penilian lainya.
“Dalam penilaian itu, kita ada tim yang sudah bekerja hampir 4 bulan. Penilaian itu berlaku sampai saat ini hingga periode berikutnya dan akan dilakukan evaluasi oleh DLH,” jelasnya.
Ditambahkanya, bagi pelaku usaha yang mendapat penilaian kurang taat akan dilakukan pembinaan oleh DLH, sehingga nantinya pelaku usaha tersebut bisa mendapat kategori sangat taat.
“Kita akan lakukan pengawasan dan pembinaan, agar seluruh pelaku usaha di Rohul benar-benar mengikuti aturan yang berlaku. Dan jika pelaku usaha tidak mengikuti aturan, maka akan diberikan sanksi tegas berupa pembekuan terhadap izin usaha,” tegasnya.
“Salah satu contoh, limbah perusahaan yang selama ini mungkin mencemari lingkungan, maka akan kita evaluasi. Nah, jika tak dindahkan akan kita berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya. (Paber).




