
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) tentang situasi terkini yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohul.
Anev bulanan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, MH, dan dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), serta 12 Polsek di Rokan Hulu, Riau.
AKBP Pangucap menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah guna melakukan analisa dan evaluasi terhadap kinerja Polres Rohul dalam kurun waktu tertentu.
“Dari hasil Anev kemarin, terjadi penurunan tingkat kejahatan konvensional di Rokan Hulu. Yang naik itu adalah kejahatan non konvensional, salah satunya kasus sabu,” kata Kapolres kepada Mengabarkan.com, pada Kamis (9/3/2023) di ruang kerjanya.
AKBP Pangucap menambahkan, naik dan turunya kasus tersebut terlihat sejak bulan Februari 2023. Sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut.
“Alhamdulillah, kalau kasus konvensional di Rohul memang menurun. Artinya, upaya yang dilakukan selama ini, yakni patroli rutin hingga menggemakan kembali agar pos kamling dan pam swakarsa itu dikatifkan, sudah mulai terbukti,” ujar AKBP Pangucap.
“Tapi untuk kasus non konvensional ini, terjadi peningkatan. Dan Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk mengatasinya. Untuk itu, peran dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan,” sambungnya.
AKBP Pangucap menjelaskan, dengan dilaksanakannya kegiatan Anev tersebut, pihaknya akan bisa mengetahui bagaimana cara dan pola kegiatan personel Polri dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita beraharap dengan dilaksanakannya Anev ini, ke depan harus lebih baik lagi, sehingga kejahatan konvensional dan non konvensional bisa teratasi. Sehingga Kamtibamas benar-benar aman dan kondusif,” harap AKBP Pangucap.
Sekedar diketahui, berkaitan dengan masalah kejahatan, maka ada dua kategori yang kita kenal secara umum, yaitu kejahatan non konvensional dan kejahatan konvensional.
Bentuk kejahatan non konvensional itu misalnya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, narkotika dan psikotropika, dan lain-lain.
Sedangkan kejahatan konvensional merupakan pelanggaran terhadap aturan yang terdapat Undang-Undang aturan Pidana (KUHP).
Sebagai akibatnya yang tergolong dalam kejahatan konvensional contohnya pembunuhan, penganiayaan berat, pencurian dengan kekerasan, perkosaan, serta pencurian menggunakan pemberatan. (Paber).






