AKBP Pangucap Turun Langsung Tertibkan Tambang Emas Tanpa Izin di Kaunsing

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK saat menertibkan tambang emas yang diduga tidak memiliki izin. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Pangucap Priyo Soegito turun langsung menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Taya, Kuansing, Riau, pada Senin (1/5/2023).

Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan salah satu media terkait dugaan adanya aktifitas PETI tanpa izin di aliran sungai Lintang, Dusun Pasongik

Tak tangung tangung, saat penertiban, AKBP Pangucap juga memboyong para  perwira di Polres Kuansing. Diantaranya, Kabag Ops, Kompol Hendri Suparto, Kapolsek Kuantan Tengah, Kompol Syafri Joni, Kasat Intelkam AKP Jhon W.H Matondang, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kasat Samapta AKP Hajjarul Aswadiman, 39 personel dan 6 Personil dari Polsek Kuantan Tengah.

Polisi memusnahkan alat perlengkapan yang dipakai oleh penambang emas yang diga tak memiliki izin. Foto/Mengabarkan.com

AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, dalam keterangan resminya mengungkapkan, bahwa operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal,” tegas AKP Linter.

Langsung Dimusanahkan

Kasat Reskrim menyampaikan, di lahan PETI yang diperkirakan mencapai 6 hektare itu ditemukan rakit peti, lalu kemudian melakukan pemusnahan terhadap 18 unit rakit PETI dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI mesin dompeng dan mesin keong PETI dibakar agar tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi.

Selanjutnya, tim gabungan mendata pemilik lahan, yakni IK (46) dari Pulau Komang, EP (48) Pulau Komang, M (37) dari Muaro Sentajo dan PT (57) dari Pulau Komang.

“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang,” ujar AKP Linter.

“Ia menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” jelas Kasat. (Paber/Humas Polres Kuansing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *