Linparnews- Terkait penemuan 20 bungkus atau seberat 20 Kg narkoba jenis sabu-sabu tak bertuan di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut akhirnya Tim Gabungan dari Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, Minggu (31/07/2022) berhasil menemukan dan menangkap 2 orang tersangka.
Kedua tersangka berinisial AS (37), Warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu dan JL (46), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Keduanya berprofesi sebagai Nelayan.
Tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di wilkum Polsek Panai Tengah bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait ditemukannya sebuah tas berisi sabu yang ditemukan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba- Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tanggal (22/07/2022) lalu.
“Berdasarkan informasi itu, Personil Polsek Panai Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan mengintrogasi nelayan yang dimaksud. Selanjutnya dengan menyewa 2 Boat, petugas berhasil menyita 20 bungkus sabu yang disimpan oleh nelayan tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas Iptu Agus E, Senin (01/08/2022).
Tim Gabungan Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda A Sujiwo Satrio bersama Tim dari Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin oleh Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap, kemudian sejak tanggal 23 Juli hingga 31 Juli 2022, melakukan penyelidikan secara intensif. Tak sia-sia, tim kemudian berhasil mengamankan 2 orang tersangka.
“Dari pengembangan kedua tersangka ini, akhirnya dapat disita lagi narkotika jenis sabu sebanyak 4 Bungkus yang telah disimpan di plastik asali hitam dengan berat 3.603,34 Gram,” ujar Iptu Agus.
Saat diinterogasi, kata Iptu Agus, kepada petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sengaja mencari tas tersebut setelah mendapat informasi dari teman-temannya nelayan. “Setelah tersangka berhasil menjaring, menyimpan serta menyisihkannya (sabu-red), barang haram tersebut akan dijual untuk sebagai modal usaha,” ujar Iptu Agus E.
Terhadap kedua tersangka, masih kata Iptu Agus, masih terus dilakukan pengembangan oleh Tim Gabungan Ditres Narkoba bersama Polres Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu: 1 Tas besar warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu seberat 19.255,4 Netto, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu seberat 3.603,34 Gram Netto, 1 Plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan 1 Unit Sampan kayu bermesin Dompeng 6 PK serta 1 Gulung jaring ikan adalah sebagai alat yang dipergunakan kedua tersangka.
Sementara itu, tehadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu, telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang,” hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kaurmintu Ipda CH.Suhartono.
Sebelumnya, untuk diketahui Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus atau seberat 20 Kg sekitar dua pekan lalu di Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu. Barang haram tersebut ditemukan oleh seorang nelayan pada saat melaut. (Nathan Nababan)