AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan Selama Empat Bulan Pimpin Satreskrim Polres Siak

Mengabarkan.com – Sejak dipercaya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Siak pada 26 Maret 2026, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim Polres Siak terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam kurun waktu sekitar empat bulan memimpin Satreskrim, berbagai kasus menonjol berhasil diungkap dan dituntaskan. Mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tindak pidana korupsi, kejahatan yang menjadi perhatian publik, hingga perkara tindak pidana terhadap jiwa.

Di bidang penegakan hukum lingkungan, Satreskrim Polres Siak berhasil menuntaskan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan seorang tersangka berinisial MA. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Siak.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di wilayah Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.
Selain itu, pada 21 April 2026, Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus illegal logging di Jalan Lintas Siak–Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk bermuatan 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara tersebut juga telah dinyatakan P-21 dan sedang menjalani proses persidangan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (galian C ilegal) di Kecamatan Tualang turut menjadi perhatian. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menyita satu unit excavator dan empat unit truk sebagai barang bukti.

Sementara itu, penyelidikan dugaan penebangan hutan mangrove di Kampung Suak Merambai, Kecamatan Sungai Apit, masih terus berlangsung.
Pada sektor perlindungan distribusi energi bersubsidi, Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

Dua pelaku berinisial SS dan YS diamankan karena diduga memodifikasi tangki kendaraan dan menggunakan barcode berbeda untuk memperoleh solar subsidi secara berulang.

Terbaru, pada 29 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kasus tersebut melibatkan seorang pembeli dan operator SPBU yang diduga bekerja sama melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga dibuktikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI pada 10 Juli 2026.

Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dengan menerima sejumlah uang dari pemenang proyek jasa transportasi menuju wilayah terisolir. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Di bidang kejahatan yang masyarakat, Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus batu delima dengan mengamankan enam orang pelaku.

Selain itu, polisi juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMAX yang melibatkan lima pelaku dengan lokasi kejahatan di Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru. Satreskrim Polres Siak juga berhasil menyelesaikan perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center Siak melalui mekanisme Restorative Justice.

Proses penyelesaian perkara dilakukan secara profesional dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, MUI Siak, PGRI Siak, serta para pihak terkait.

Dalam penanganan tindak pidana terhadap jiwa, penyidik berhasil mengungkap sejumlah perkara penting, di antaranya kasus pembunuhan seorang perempuan di Kecamatan Minas, pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun yang berhasil diungkap dalam waktu kurang dari tujuh jam, serta kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kerinci Kanan.

Berbagai perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga berhasil diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais juga menggagas program Kampung Aman Siak, yaitu forum komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan lurah, penghulu, RT, RW, pengurus Satkamling, serta unsur masyarakat sebagai sarana pelaporan cepat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun dugaan tindak pidana.

Program tersebut diperkuat melalui penyebaran materi edukasi kamtibmas serta penyampaian kontak layanan Kasat Reskrim agar masyarakat lebih mudah menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian.

Sinergi juga terus dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Siak, LAMR Siak, PCNU Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, tokoh adat, pengurus Satkamling Prima, serta insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satreskrim Polres Siak, jajaran Polres Siak, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, insan pers, dan seluruh masyarakat Kabupaten Siak atas dukungan yang telah diberikan selama ini.

“Apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan, saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Kami akan terus membuka diri terhadap kritik, saran, maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Siak. Insyaallah kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya rasa aman serta tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.

Berbagai capaian tersebut menjadi bukti komitmen Satreskrim Polres Siak dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Ke depan, jajaran Satreskrim Polres Siak menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar Kabupaten Siak tetap aman, tertib, dan kondusif.

Penulis: Rido
Editor: Paber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *