
Mengabarkan.com – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hal itu terlihat dalam kurun waktu 37 hari, sejak 1 April hingga 7 Mei 2025, jajaran Polres berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 45 tersangka. Tiga di antaranya adalah wanita.
Demikian disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolres Rohul Jalan lingkar Km 4, Desa KSuka Maju,Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, padaRabu (7/5/2015) sore.
Dari 45 tersangka yang diamankan, 42 di antaranya adalah laki-laki dan 3 perempuan. Para tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu dan di luar Rohul.
“Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi personel kami di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan,” kata AKBP Emil
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku cukup signifikan, yakni, narkotika jenis sabu 537,62 gram dan daun ganja kering seberat 277,35 gram.
“Kita idak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan upaya untuk pemberantasan akan terus diperkuat melalui peningkatan intelijen, patroli, serta kerja sama lintas sektor demi menciptakan wilayah yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKBP Emil.
AKBP Emil juga menekankan, bahwa capaian ini bukan sekedar angka, melainkan wujud nyata upaya pencegahan terhadap ancaman serius narkotika yang mengintai masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah hukum Polres Rohul.
“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam perang melawan narkoba,” ajaknya.
Dia juga mendorong warga untuk berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Polres menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.
PDTH bagi Anggota yang Terlibat
Kapolres yang baru menjabat sebagai orang nomer satu di Korps Bhayangkara Polres Rohul ini juga menegaskan untuk personel polisi yang terlibat narkoba akan dilakukan sanksi tegas, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, baik penyalahgunaan maupun peredaran. Saya tidak akan memberikan toleransi. Jika terbukti, akan langsung diproses PTDH,” tegasnya.
Penulis: Ber