Miliki 2,48 Gram Sabu, Dua Tersangka di Rohul Berhasil Digulung Polisi

Dua tersangka sabu berhasil diamankan polisi. Foto/Mengabrkan.com.

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil menangkap dua tersangka atas dugaan kepemilikan sabu seberat 2,48 gram.

Kedua pria yqng diamankan itu adalah RP dan HI. Kedua tersangka diamanakan di sebuah rumah, di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula pada Selasa, 29 April 2025, dimana personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kita berhasl mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Rohul,” beber AKP Repelita Ginting, pada Senin 5 Mei 2025.

Selain tersangka, lanjut AKP Repelita, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu yang dibungkua plastik warna putih bening, satu lembar plastik warna bening, uang tunai Rp 303.000 dan satu unit handphone merek Xiomi warna ungu.

Penulis: Ber

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *