Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, 1,18 Gram Barang Bukti Diamankan

Mengabarkan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial AP alias AN (30) diamankan polisi bersama lima paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di pinggir jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi melalui serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AP alias AN di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor 1,18 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga lembar plastik klip, tisu, uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok Esse, satu unit telepon seluler merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Pasir Pangaraian.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan penyelidikan serta penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tegas IPTU Dendy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Selain mengamankan barang bukti, petugas melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan AP alias AN positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Rohul

Editor:Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *