Mengabarkan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RG alias R (26) diamankan petugas di pinggir jalan Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 9,83 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan, yakni satu unit handphone Tecno Spark warna hitam, satu kotak rokok merek Onbold, satu lembar tisu putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Desa Batang Kumu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan personel melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Ardiyansyah, S.H., kemudian melakukan penindakan di lokasi yang telah menjadi sasaran penyelidikan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama sejumlah barang lainnya yang berada dalam penguasaan RG.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RG mengakui barang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tambusai.
Selanjutnya, RG bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Jaringan
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat untuk mengungkap pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut,” ujar IPTU Dendy.
Selain pemeriksaan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap RG. Dari hasil pemeriksaan, RG dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas dugaan perbuatannya, RG dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap pihak yang disebut sebagai sumber barang untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido


