Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rokan Hulu kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Berkasnya kami P19 kemarin, karena ada proses penyidikan yang kurang. Intinya Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Susanto Martua Ritonga, kepada wartawan, pada Rabu (20/3/2024).
“Berkas kami P19 kan pada Senin (18/3/2024) kemarin, karena ada yang kurang,” sambugnya.
Ditambahkan Martua, pengembalian berkas perkara disertai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum bertujuan untuk memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas serta mebuat peristiwa itu menjadi terang. Artinya tergambar keseluruhan, mulai dari awal perencanaan belanja minyak hinga proses pembayarannya.
“Petunjuknya banyak. Intinya sudah kita sampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.
Untuk diketahui, sebalumnya pada Sabtu (20/1/2024) dini hari, dua orang tersangka inisial HI dan JT ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rokan Hulu, Riau.
Tersangka HI, yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu, dan JT adalah seorang pemenang tender dalam proyek tersebut.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp6,2 miliar terhadap anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim Rohul, dengan sumber anggaran APBD Rohul tahun 2019, 2020 dan tahun 2021.
Usai diperiksa selama 17 jam, polisi akhirnya menahan keduanya di rutan Mapolres Rohul dengan memakai baju tahanan berwarna oranye.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Resrkrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dikuatkan dengan laporan hasil audit khusus Inspektorat Rokan Hulu dengan temuan penyalahgunaan sebesar Rp5,9 miliar.
Selanjutnya, kata Kasat, setelah Penyidikan ditemukan ada dugaan tindak pidana, kemudian Penyidik meningkatkan status dari Penyelidikan ke penyidikan dengan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau, pada 4 Agustus 2023.
Dari hasil penyidikan dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, 2 orang ahli dan laporan hasil kerugian keuangan negara dari BPKP Riau dengan nilai PKN sebesar Rp6,2 miliar.
“Telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan 2 orang tersangka, yakni HI selaku pengguna anggaran atau Kadis Perkim Rohul dan JT selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2024,” beber AKP Kosmos kala itu.
“Modus dalam perkara ini, yaitu pengadaan barang berupa bahan bakar minyak solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim tersebut,” sambungnya. (Ber).