Dugaan Korupsi PADes Kepenuhan Raya, Rohul, Jaksa: Sudah Masuk Tahap Sidik

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Perkara dugaan korupsi pendapatan asli desa (PADes) Kepenuhan Raya, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tahun 2012-2018 saat ini sudah masuk tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, kepada wartawan, pada Rabu (20/3/2024) di ruang kerjanya.

“Saat ini kami sedang memeriksa saksi saksi atau perangkat desa pada masa itu, guna mengumpulkan alat bukti. Jika sudah lengkap kami akan meminta Inspektorat Rohul untuk penghitungan kerugian negara,” katanya.

Dijelaskan Martua, pada 19 Februari 2024 kemarin, status dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya 2013- 2018 ditingkatkan ke penyidikan, hal tersebut guna membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka.

“Ini merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya periode 2019 – 2021 yang seblumnya menjerat Kades Bambang Hadi sebagai tersangka dan sudah divonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan Kades Kepenuhan Raya 2012 – 2018 dijabat oleh AI,” ujarnya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan lanjutan dan berdasarkan pengakuan dari  tersangka Bambang Hadi, ia hanya mengikuti setoran PADes dari Kades sebelumnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu diminta tidak hanya mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019-2021 saja, tetapi juga mengusut tuntas yang dimulai tahun 2012-2018, ketika Kades dijabat oleh AI.

Permintaan itu disampaikan Bambang Hadi Dono, melalui Kuasa Hukumnya Suroto SH, Sunan Ali Harahap SH MH dan Joko Prasetyo SH, pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu. Permintaan ini diajukan tim Kuasa Hukum melalui surat resmi No. 77/SRT/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Suroto SH, Kuasa Hukum Bambang Hadi Dono, Kepala Desa Kepenuhan Raya, kepada wartawan mengatakan surat pengaduan sekaligus permintaan pengusutan PADes tahun 2012-2018 tersebut, agar ada keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

“Kita minta juga diproses secara hukum mantan Kepada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, periode 2012 s/d 2018 inisial “AI” karena diduga selama menjabat sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan diduga juga melakukan perbuatan yang sama sebagaimana yang disangkakan kepada llien kami, yakni diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Desa Kepenuhan Raya,” ujarnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *