Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), Riau, menyampaikan bahwa berkas perkara penyelundupan 3 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dinyatakan lengkap atau P-21.
“Berkasnya sudah lengkap (P-21), tinggal menunggu sidang saja,” kata Jaksa, Atefano Alexander Aron Marbun SH, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Rabu (26/4/2024).
Saat ditanya kapan agenda sidang terhadap perkara tersebut, Aron mengaku belum bisa memastikannya. “Belum tahu, masih menunggu jadwal dari PN (Pengadilan Negeri) Pasir Pengaraian,” jawabnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Senin (27/1/2024), Satreskrim Polres Rokan Hulu, mengamankan seorang tersangka penyelundupan 3 ton BBM bersubsidi jenis pertalite.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Kosmos Parmulais kepada wartawan, pada Kamis (18/1/2024).
“Kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JS. Di mana penyalahgunaan pengangkutan datau niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya, diberikan penugasan oleh pemerintah di jalan lintas Desa Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul,” jelas Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Kosmos Parmulais kepada wartawan, pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Adapun modus operandinya, jelas AKP Kosmos, tersangka JS menggunakan satu unit mobil Mitsubishi L300 yang memuat BBM jenis pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi sekitar 3 ton atau 3000 Liter.
Lanjutnya, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari S bukan agen atau distributor resmi BBM di simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
“BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu,” beber AKP Kosmos.
Dia menyampaikan, bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Rohul,” tegasnya.
“Dari penangkapan itu, kita berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNKB mobil merek Mitsubishi L300, 105 jerigen berisikan sekitar tiga ton satu lembar SIM A milik JS dan uang sekitar Rp150.000,” jelasnya.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” sambung AKP Raja Kosmos. (Ber).