Besok Barang Bukti Ganja 5,7 Kg Dimusnahkan, Kasat Narkoba Polres Rohul: Pelakunya Masih DPO

Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Barang Bukti berupa daun ganja kering seberat 5,7 gram akan dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Kamis 25 Juli 2024. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tangkapan di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu, Riau, pada 5 Juli 2024 lalu, sekitar Pukul 01.00 WIB.

“Besok (Kamis 24 Juli 2024), BB-nya kita musnahkan di belakang Mapolres Rohul. Mungkin siang lah,” kata Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, kepada reporter Mengabarkan com, pada Selasa 24 Juli 2024, di ruang kerjanya.

Repelita Ginting menjelaskan, pengungkapan dugaan tindak pidana kepemilikan daun ganja tersebut bermula saat adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis daun ganja.

Atas informasi itu, pihaknya bersama anggota melakukan penyelidikan hingga menggrebek pelaku di dalam mobil miliknya. Hanya saja, saat penggrebekan berlangsung, pelaku mencoba menyenggol polisi dan langsung melarikan diri.

“Saat pelaku mencoba kabur, petugas langsung memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi pelaku tetap melarikan diri,” jelas AKP Repelita.

Dari hasil pengungkapan ini, lanjut Repelita, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa daun ganja dengan berat kotor 5,7 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1314 TIY, satu unit hand phone merek Oppo warna Donker, dan satu karung warna putih.

“Terduga pelaku bernama Rinto Efendi alias Rinto, umur 41 tahun. Alamatnya di Dusun Durian Sebatang, Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, Rohul,” bebernya.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *