Bupati Anton Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Rohul

Bupati Rokan Hulu Musnahakan BB di Kejaksaan Negeri Rohul. Foto/Mengabarkan.com.

Mengabarkan.com – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu musnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang sudah mendapat keputusan tetap atau ingkrah dari pengadilan negeri. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Bupati Rokan Hulu, Anton, pada Rabu, 24 september 2025.

Selain Bupati, turut hadir, Kepala Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, perwakilan polres, perwakilan PN serta beberapa kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabani Meryanto Halawa, mengungkapkan bahwa pemusnahan BB merupakan hasil kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum atau ingkrah dari PN Pasir Pengaraian.

Adapun pemusnahan hari ini berupa narkoba, daun gannja kering, pil ektasi dan BB hasil kejahatan lainnya.

Dimana barang bukti tersebut sudah dirampas untuk dimusnahkan diantaranya narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 62 perkara dengan keterangan total seluruh BB seberat 498,13 gram.

Kemudian jenis barang bukti daun ganja kering dengan jumlah perkara 9 dengan BN total beratnya 3.907,05 gram , Pil Ekstasi jumlah perkara 3 kasus dengan total beratnya 13,89 gram.

Selanjutnya ada juga perkara seperti pelecehan seksual dan termasuk berbagai perkara lainnya seperti pencurian,” ucapnya.

Kejari Rohul menyebutkan bahwa untuk Rohul saat ini angka pencurian masih tertinggi dan termasuk narkoba,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hulu Anton memberikan apresiasi kepada penegak hukum baik Polri dan Kejeksaan yang sudah memberikan hukuman berat bagi pelanggar hukum.

Dengan memberikan hukuman berat bagi pelanggar hukum akan memberikan dampak positif untuk marwah negeri 1000 suluk kedepan,” ujar Bupati. (Adv/Ber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *