Mengabarkan.com – Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Ia berharap pengungkapan kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak lagi melakukan aktivitas perambahan yang merusak ekosistem hutan mangrove.
Apresiasi tersebut disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, serta unsur Forkopimda dan pemerintah daerah. Rombongan juga meninjau langsung lokasi perusakan hutan mangrove di wilayah Rokan Hilir.
Bistamam menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” ujar Bistamam.
Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sangat penting dan dilindungi oleh negara. Selain menjadi benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari abrasi, gelombang tinggi, hingga potensi tsunami, kawasan mangrove juga menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa untuk hidup, berkembang biak, dan berlindung,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa pembukaan lahan secara ilegal di kawasan mangrove merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka maupun merambah kawasan hutan mangrove demi kepentingan pribadi.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang telah turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal meski harus menempuh perjalanan panjang.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial AF dan SA. Keduanya diduga melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove menggunakan alat berat jenis excavator.
Kasus pertama berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sedangkan kasus kedua berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Sebagai barang bukti, penyidik turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan sekaligus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan mangrove yang memiliki peran strategis bagi keberlanjutan ekosistem pesisir dan keselamatan masyarakat.
Penulis:Rido
Editor:Paber





