Mengabarkan.com — Unit Reskrim Polsek Rambah Samo mengungkap kasus dugaan pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM) yang terjadi di halaman depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo. Ia diduga terlibat dalam pencurian satu set ban depan mobil milik perusahaan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, pihak perusahaan menerima informasi dari rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban mobil milik PT RSM telah hilang dari lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak perusahaan mendapati satu set ban dengan nomor seri C62229883 tidak lagi berada di tempat semula. Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas keamanan untuk dilakukan pemeriksaan melalui kamera pengawas atau CCTV.
Namun, pemeriksaan rekaman CCTV baru dapat dilakukan pada Senin, 14 September 2026, karena petugas IT yang bertugas melakukan pengecekan rekaman telah selesai bekerja pada Sabtu.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa ban tersebut diduga diambil oleh seorang sopir pengangkutan berinisial AI alias IY.
Pihak perusahaan kemudian mengamankan yang bersangkutan di kantor pengawas sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, PT Rambah Sawit Mandiri mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.581.000.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan tindak pidana, baik yang berasal dari masyarakat maupun perusahaan, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap AI alias IY, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Rohul
Editor: Rido






