Polres Rohul Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla 4 Hektare di Rokan IV Koto

Mengabarkan.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Selain dugaan membuka lahan dengan cara membakar, penyidik juga mendalami dugaan aktivitas mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang pada 24 Agustus 2026.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kobaran api yang membakar kayu-kayu bekas tebangan di kawasan lereng perbukitan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai empat hektare.

“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Emil, Sabtu (5/9/2026).

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di lokasi tersebut. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada JP.

Pada Jumat (4/9/2026), JP datang ke Mapolres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.

“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” jelas Emil.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, JP disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Polda Riau Tegaskan Penegakan Hukum

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penanganan Karhutla di Riau tidak hanya berfokus pada pemadaman dan pendinginan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akmadi.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang. Terlebih, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Akmadi menambahkan, Polda Riau bersama jajaran akan terus mengintegrasikan langkah pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di seluruh wilayah Riau.

“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” pungkasnya.

Penulis: Rido

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *