Mengabarkan.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melalui jajaran Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) terus memperkuat langkah mitigasi dan pencegahan bencana kebakaran di lingkungan Lapas. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pemasangan stiker imbauan “No Smoking”, serta penetapan area khusus merokok bagi warga binaan, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Kamtib Moch. Subhan Zakaria bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Freddy Rinadi Siregar. Kegiatan turut didampingi Kepala Sub Seksi Portatib Assaufi Mubarokh, Kepala Sub Seksi Keamanan Andika Syaputra, serta jajaran petugas terkait.
Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kewaspadaan petugas dan warga binaan terhadap berbagai faktor yang dapat memicu kebakaran di lingkungan Lapas.
Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), jajaran Kamtib memasang stiker imbauan “No Smoking” di dalam kamar hunian, terutama pada area yang berdekatan dengan kasur dan material yang mudah terbakar.
Selain pemasangan stiker, petugas juga menetapkan “Smoking Area” sebagai lokasi khusus bagi warga binaan yang diperbolehkan merokok. Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta sebagai upaya mencegah penggunaan rokok secara sembarangan di area hunian.
Dalam kegiatan sosialisasi, Moch. Subhan Zakaria bersama Freddy Rinadi Siregar memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran.
“Mitigasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi terjadinya kebakaran. Kami mengimbau seluruh warga binaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk tidak merokok di dalam kamar hunian dan menggunakan smoking area yang telah disediakan. Pencegahan harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif,” ujar Moch. Subhan Zakaria mewakili Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi Parlindungan Purba.
Sementara itu, Ka.KPLP Freddy Rinadi Siregar menegaskan bahwa jajaran pengamanan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk risiko kebakaran.
Menurutnya, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi, tetapi juga dengan memastikan seluruh petugas dan warga binaan memahami prosedur keselamatan serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan secara rutin melakukan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan pengecekan terhadap Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Koordinasi dan pengecekan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan sarana penanggulangan kebakaran selalu dalam kondisi siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat.
Melalui berbagai langkah tersebut, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat mitigasi bencana, khususnya terhadap risiko kebakaran. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif bagi petugas maupun warga binaan.
Penulis: Rido Siboro




