
Mengabarkan.com – Personil Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus seorang pria inisial MA (39) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Kota Tengah, RT 001 RW 004, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Tersangka MA diringkus pada Jumat (29/9/2023), sekitar pukul 16.30 WIB saat Polsek Kepenuhan melakukan strong poin di wilayah hukumnya.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 14 September 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana korban meninggalkan rumah dengan maksud untuk menginap di rumah mertuanya.
Selanjutnya, pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 05.30 WIB, korban SM (38) pulang ke rumahnya, dan melihat pintu warung yang berdekatan dengan rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Setelah melihat pintu dalam keadaan terbuka, korban langsung masuk ke dalam warung untuk memastikan apa yang terjadi. Ternyata, korban melihat satu tabung Gas LPG 3 kg warna hijau, satu mesin pemotong rumput dan satu kipas angin Hybrid merk Miyako warna hitam miliknya sudah tidak ada. Selain itu, pelaku juga menggasak jajanan kue yang ada di dalam warung.
“Atas kejadian itu, korban datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan dugaan perkara pencurian yang dialaminya untuk dapat diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Anra.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni, satu baju lengan panjang warna merah dan satu tabung gas kosong warna hijau. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 3e-4e-5e KUH Pidana. (Paber)






