
Rokan Hulu, Mengabarkan.com – M. Saydinul Lubis adalah satu dari narapidana yang menempati Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Riau.
Hari itu, Saydinul merasa lega dan bahagia setelah mengetahui dirinya akan bebas dari masa pidana yang selama ini ia jalani.
Di balik kebahagiannya itu, Saydinul yang merupakan warga binaan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu, memilik tanggungjawab yang harus dilaksanakannya, yaitu mengembangkan budidaya lobster.
“Saya senang, bisa bebas hari ini. Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran yang telah membina dan memberikan pelatihan budidaya lobster selama ini. Insya Allah, saya akan jalankan amanah ini,” kata Saydinul, pada Senin (6/3/2023).
Saydinul pun kian bahagia, ketika Kalapas Pasir Pengaraian, Bahtiar Sitepu memberikan bantuan berupa induk lobster kepadanya.

Seusai memberikan bibit dan induk lobster itu, Kalapas berpesan, agar Saydinul dapat mengembangkan budidaya lobster tersebut di rumahnya.
“Jadi, seluruh warga binaan yang ada di LP ini kita berikan pelatihan di bidang masing-masing, seperti Syadinul ini. Dan kita harapkan, ia bisa mengembangkanya, sehingga dapat membantu perekonomian keluarganya,” kata Bahtiar, kepada Mengabarkan.com, pada Senin (6/3), via ponselnya. (Paber)




