Diduga Curi Sawit Warga, Seorang Pria di Rohul Ditangkap Polisi

Mengabarkan.com – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul), mengamankan seorang pria inisial AH (26), atas dugaan pencurian buah sawit milik warga.

Dari keterangan polisi, tersangka AH melakukan aksinya di Jalan Tanjung Baru Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, pada Rabu (3/7/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Selain tersangka, kita juga megamankan barang bukti berupa 70 TBS dengan berat 2.030 kilogram, satu buah egrek, dan satu unit sepeda notor merek Honda Beat BM 3164 MAM,” jelas Kapolsek Tambusai, AKP Efendi Lupino SH, pada Sabtu (6/7/2024).

AKP Efendi menjelaskan, kronologi kejadian bermula, pada Rabu (3/7/2024), dimana RDS menelpon saksi DS untuk memberitahukan bahwa ada pencuri sawit di kebun miliknya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, saksi pun langsung pergi mengecek ke kebun tersebut. Setibanya di kebun itu, ia melihat ada orang yang tak dikenalnya sedang mengambil buah sawit miliknya.

“Kedua saksi ini sempat mengejar para pelaku hingga berhasil menangkap AH dan mengamankan TBS yag sudah dipanen oleh pelaku,” terang AKP Efendi Lupino.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, pelapor mengalami kerugian Rp4.993.800.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 atau Pasal 362 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek.

Penulis: Paber Siahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *