Diduga Miliki Sabu, Pria di Rohul Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Rohul Berhasil Mengamankan Seorang Pria atas dugaan kepemilikan sabu. Foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Seorang pria berhasil diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat kotor 3,33 gram.

“Iya benar, kami berhasil mengungkap kasus TP penyalahgunaan Nlnarkotika dengan tersangka inisial AS alias Ari (34),” kata AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Refelita Ginting, pada Rabu (7/2/2024).

Lanjutnya, untuk tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah Pos Security PT SAI Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wib.

“Adapun barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik Klip Bening, Satu Pack Plastik Klip Bening, Satu Mancis, Satu Power Bank warna Hitam Putih, Satu Sendok terbuat dari Pipet Plastik, Satu Tas merk Nike warna Coklat, Satu Unit Handphone merk Oppo warna Biru Donker dengan SIM Card Nomor 0813-1878-xxxx dan Satu Unit sepeda motor merk Honda Blade warna hitam tanpa Nopol,” rincinya.

AKP Refelita Ginting menjelaskan, pada Sabtu 3 Februari 2024 Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di Pos Security PT SAI Dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih, ada seseorang dicurigai diduga memiliki menguasai narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Refelita memerintahkan Anggotanya untuk pergi cek melaksanakan lidik tentang kebenaran tersebut

Selanjutnya, pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH menemukan AS alias Ari di Pos Security PT SAI dusun Suka Makmur Desa Pematang Tebih, kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan badan ditemukan sembilan paket markotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dan barang bukti lainnya, seperti yang dirincikan sebelumnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa sabu tersebut miliknya dan EG. Akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan EG berhasil melarikan diri.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. (Paber).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *