Dinilai Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi, AMPR Geruduk Kantor Kejaksaan Rohul

AMPR saat menyampaikan orasinya di depan Kejaksaan Negeri Rohul. foto/Mengabarkan.com

Mengabarkan.com – Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Rokan Hulu (AMPR) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), pada Selasa (12/9/2023).

Aksi AMPR tersebut bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan perkara pupuk bersubsidi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Rohul. Selain menanyakan perkembangan perkara tersebut, AMPR juga mendesak Jaksa agar segera mengumumkan tersangkanya.

“Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan siapa yang dijadikan tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi? Tentunya selaku mahasiswa dan pemuda bertanya-tanya apa yang menjadi kendala Kejaksaan Rohul sehingga belum ada tersangka dalam kasus ini,” tanya Ketua AMPR, Nur Rohim dengan suara lantang.

Kasi Pidsus, Susanto Martua Ritonga saat menjelaskan permintaan dari AMPR. Foto/Mengabarkan.com

“Kami berharap tidak ada oknum dari Kejaksaan Rohul yang bermain mata dengan pihak-pihak yang status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahapa penyidikan,” seru Nur Rohim, sembari menyebut,’hidup mahasiswa, hidup pemuda!

Nur Rohim juga mendesak, agar Kejaksaan Rohul untuk segera mengumumkan tersangka yang suda meresahkan masyarakat Rohul dan telah mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Kami minta agar Kejaksaan Rohul segera menetapkan tersangka, serta terbuka kepada seluruh masyarakat Rohul setiap ada kasus yang ditangani mulai dari penyelidikan dan penyidikan,” tegas Nur Rohim.

Sempat Adu Mulut dengan Jaksa

Sementara itu, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejaksaan Rohul, sempat terjadi adu mulut antara AMPR dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Susanto Martua Ritonga. Pasalnya, AMPR minta izin agar ban sepeda motor yang dibawa mereka bisa dibakar.

“Kami izin Pak, Polisi dan Pak Jaksa, agar kami membakar ban ini sebagai bentuk aksi kami dalam menyuarakan aspirasi kami,” kata Nur Rohim.

Atas permintaan itu, Kasi Pidsus sempat tak memperbolehkanya, dengan alasan bisa merusak fasilitas umum, salah satunya aspal jalan.

“Tak usah lah main bakar, bisa merusak fasilitas,” ujar Kasi Pidsus.

Tak terima, AMPR pun minta lagi agar ban yang mereka bawa tetap dibakar dengan waktu sebentar. “Kami siap pak, kalau memang ini merusak fasilitas, kami hanya membakar dengan sebentar saja,” ujanya, sembari membakar ban tersebut.

Pastikan Perkara Berlanjut

Usai AMPR menyampaikan tuntutan mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga memastikan, kalau perkara dugaan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang ditanganinya tetap akan berlanjut.

“Kami pastikan perkara ini tetap lanjut, hanya butuh waktu saja karena saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan kasus pupuk bersubsidi ini cukup banyak, yaitu mencapai ratusan orang,” terang Martua Ritongan.

“Yang jelas, kami meminta kesabaran adik-adik mahasiswa. Jika nanti sudah ditetapkan tersangka, maka kami akan umumkan ke media,” sambungnya.

Sudah Tahap Penyidikan

Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu telah melakukan penyelidikan yang panjang terhadap kasus dugaan pinyampangan pupuk bersubsidi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negeri Rohul meningkatkan statusnya ke tingkat penyidikan.

Jaksa pun sudah memeriksa 20 orang saksi serta melakukan wawancara dengan Quesioner terhadap 5 kelompok tani.

Pada Kamis 27 Juli 2023, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kembali melakukan ekpose perkara dugaan tindak korupsi terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2019 sampai 2022.

Jaksa menyebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), dan terdapat fakta di lapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Atas adanya bukti permulaan tersebut, Jaksa pun memiliki keyakinan bahwa perkara yang ditangani memiliki unsur yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Paber).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *