
Mengabarkan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabun, Polres Rokan Hulu, berhasil menangkap dua orang pemilik sabu seberat 7,34 gram. Keduanya adalah A umur 31 tahun dan W seorang wanita, umur 30 tahun.
Keduanya diamankan di warung Desa Bencah Kesuma, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (29/9/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka diamankan setelah Polsek Kabun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bencah Kesuma sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kabun memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,34 gram, 1 buah gunting, 1 tabung bening, 20 plastik klip, dan 2 unit handphone.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja keras Polsek Kabun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” ujar Kapolsek Kabun, AKP Effendi Lupino, S.H
Kedua tersangka diamankan dan barang bukti dibawa ke Polsek Kabun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ber).






