
Mengabarkan.com – Dua Pria diringkus Personil Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika, jenis sabu pada Sabtu (3/6/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.
“Keduanya ditetapkan jadi tersangka dengan inisial RU (29) dan IN (30),” kata Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Totok Nurdianto, pada Senin (4/6/2923).
Kapolsek Ipda Totok menyampaikan, keduanya diamnakan di Jalan Tuanku Tambusai, Simpang Lapter, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti Satu Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, Satu Kaca Pirek, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A12 warna Biru Dongker milik RU, Satu Unit HP Android Merk Vivo type V7 warna Hitam milik RU, Satu Unit HP Android Merk Oppo type A1K warna Hitam milik IN, Satu Tas warna Hitam milik RU, Satu Mancis warna Biru dan Satu Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hitam les Biru merah tanpa Nopol,” rinci Ipda Totok Nurdianto SH MH.
Penangkapan terhadap Kedua Pria tersebut, berawal ketika Kapolsek Rambah Samo bersama Anggota melakukan patroli Kegitan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam mengantisipasi terjadinya C3 di wilayah hukum polsek Rambah Samo.
Pada, saat dilakukan giat KRYD di Jalan Tuanku Tambusai Simpang Lapter Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Anggota Polsek Rambahsamo memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Dua Orang yang mengendarai Sepeda Motor.
Saat, dilakukan pemeriksaan ditemukan satu kaca pirek dan satu mancis di dalam tas yang dibawa salah seorang pelaku.
Atas hal tersebut, Personil melaporkan kejadian tersebut, kepada Kanit Reskrim selanjutnya berserta Anggota yang melakukan KRYD melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam terhadap kedua pria tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, terbungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan dekat kedua pelaku dengan jarak dua meter,” ujar Kapolsek.
“IN mengaku dirinya yang membuang sabu tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan karena dirinya takut ditangkap,” sambungnya.
Setelah dilakukan interogasi, lanjuta Kapolsek, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim Rambah Samo untuk melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Kita melakukan pengembangan dengan dampingi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rambah Baru melakukan penggeledahan di rumah DA tempat kedua pelaku membeli sabu tersebut. Hanya saja, saat petugas sampai di rumah DA, petugas tidak menemukan DA, yang ada hanya Istrinya,” beber Kapolsek.
Atas hal ini, kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke polsek Rambah Samo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Paber).






