
Mengabarkan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Riau, memberikan tuntutan 1 tahun 3 bulan kepada dua orang terdakwa atas kasus aktifitas tambang galian C atau kuari di aliaran Sungai Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lita Warman, kepada reporter Mengabarkan.com, pada Kamis (27/7/2023), via pesan WhatsApp-nya.
Lita Warman menjelaskan, sidang agenda tuntutan digelar pada Selasa (25/7/2023), di Pengadilan Negeri Rokan Hulu yang menghadirkan dua orang terdakwa yaitu, A dan D.
“Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 300 juta, subsider satu bulan kurungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap kasus kedua terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Miniral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Untuk diketahui, Perkara Tambang Galian C Ilegal atau kuari di aliaran sungai Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu menyeret dua orang terdakwa ke ‘meja hijau’.
Keduanya adalah inisial (A) yang merupakan pengawas, dan inisial (D) merupakan operator alat berat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Robby Prasetya Tindra Putra, menyebut, dalam perkara tambang galian C illegal tersebut, barang bukti berupa satu unit excavator merk Hitachi tidak ditahan di Kejaksaan, melainkan dititipkan di Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Ia menjelaskan, penitipan barang bukti kepada pemiliknya sudah melalui proses penilaian yang rasional di Kejaksaan.
“Jadi alat berat itu bukan milik kedua terdakwa, melainkan milik orang lain yang dirental untuk melakukan aktifitas di lokasi galian C. Sehingga pihak pemiliknya mengajukan permohonan untuk merawat alat berat tersebut,” jelas Robby, saat di konfirmasi reporter Megabarkan.com, pada Selasa (4/7/2023) lalu.
“Atas permohonan itu, Jaksa akhirnya memenuhi permohonan si pemilik, dengan catatan alat berat itu tidak boleh beroperasi. Dan jika ditemukan dan diketahui bahwa alat yang dititip itu bekerja, maka Kejaksaan akan menariknya kembali,” jelasnya. (Paber).






